Jakarta - KPK menilai Yaqut Cholil Quomas sangat berniat mengkorupsi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Bahkan, eks Menteri Agama (Menag) itu sampai membuat surat resmi RI yang ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota haji tambahan dengan skema rata.
"YCQ kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu, yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu kuota reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.690 jemaah, artinya untuk kuota tamabahn sudah dibagi menjadi 50:50," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Surat itu dikirim usai Yaqut membuat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah yang menegaskan bahwa skema pembagian kuota haji tambahan diratakan. Keputusan Yaqut padahal menentang aturan yang berlaku dan hasil kesepakatan Panja DPR.
