RESBOB TERTUNDUK! Hukum Tetap Berjalan Meski Sudah Minta Maaf, Tersangka Rasisme Suku Sunda Dijebloskan ke Polda Jabar
Bandung - Konten rasisme yang viral di media sosial menyeret pembuatnya, Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, ke jeruji hukum. Meskipun sempat muncul ke publik dengan video klarifikasi dan permohonan maaf, proses hukum terhadap Resbob tetap berjalan.
Resbob resmi tiba di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada Senin, 15 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Rasisme yang Melukai Hati Suku Sunda dan Viking
Kasus ini bermula dari unggahan konten video Resbob yang dinilai mengandung unsur rasisme yang menyerang harkat dan martabat Suku Sunda serta komunitas suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Video tersebut sontak memicu kemarahan luas, terutama dari masyarakat Jawa Barat, yang menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas.
Masyarakat dan berbagai elemen, termasuk perwakilan Viking, menganggap permintaan maaf yang disampaikan sebelumnya oleh Resbob tidak cukup untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, sejalan dengan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan.
Polda Jabar Bergerak Cepat
Berdasarkan laporan dan desakan publik, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bergerak cepat mengamankan dan menetapkan Resbob sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, [Sebutkan nama Kabid Humas jika ada, jika tidak, gunakan Pihak Kepolisian], mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah tiba di Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana rasisme dan ITE. Permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan," ujarnya.
Dalam foto yang beredar, Resbob terlihat tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penangkapan Resbob ini menjadi pesan tegas bahwa konten yang bersifat SARA dan rasis tidak akan ditoleransi di ruang digital, dan konsekuensi hukum akan tetap berlaku meskipun pelaku telah meminta maaf.



