Bongkar Modus! Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Dugaan KPK


 

Jakarta - Badai skandal korupsi kembali mengguncang Kementerian Agama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara mengejutkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan yang kerap menjanjikan reformasi birokrasi.


Status hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berubah drastis dari saksi menjadi tersangka. KPK secara resmi mengangkatnya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah pada pengaturan kuota haji. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan yang telah menyita perhatian publik.


"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji bukan hanya sebuah berita hukum, melainkan tamparan keras bagi kepercayaan jutaan calon jemaah. Lantas, bagaimana modus operandi yang diduga? Dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari 'berkah' ibadah haji ini?


KPK akhirnya membuka kartu. Setelah penyidikan panjang, lembaga antirasuah itu menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji: mantan menag yaqut cholil qoumas  diduga terlibat dalam skema yang mengkorupsi hak warga negara.



Previous Post
Related Post
Bongkar Modus! Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji,Ini Dugaan KPK